You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Ujong Padang
Logo Nagari Ujong Padang
Nagari Ujong Padang

Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Mediasi Ganguan Kenyamanan Berusaha dan Perampasan Hak Milik

Aisha Ananda Irmayeni 06 Maret 2023 Dibaca 830 Kali
Mediasi Ganguan Kenyamanan Berusaha dan Perampasan Hak Milik

Pada tanggal 28 Februari 2023, Indrawati membuat pengaduan ke FKPM mengenai ia merasa diganggu dalam berusaha oleh Sofyan.Ia berkata bahwa Sofyan mengakui tanah yang dulu dipinjam sebagai milik sendiri dan mengusik Indrawati saat ia membangun usaha di tanah tersebut.

Maka FKPM mempertemukan kedua belah pihak pada mediasi yang dilaksanakan pada 06 Maret 2023 di kantor Wali Nagari, untuk memperjelas duduk perkara masalah tanah ini. 

Menurut keterangan Indrawati, dulu Sofyan datang meminjam sebidang tanah tak terpakai untuk membuat kandang sapi. Sekarang ini, Indrawati ingin membangun usaha di tanah tersebut namun Sofyan menentangnya dengan marah-marah. Sofyan menerangkan bahwa ia memang benar meminjam sebidang tanah yang ia pinjam kepada Dt. Angguang, namun ia tidak mengetahui batas-batas dari tanah tersebut.

Mediasi tersebut mendapatkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Dalam mediasi hari ini, pihak FKPM melimpahkan permasalahan ini untuk doiselesaikan oleh kaum Dt. Sipado, Dt. Paduko Saruaso, dan Dt. Angguang
  2. Untuk selanjutnya, pihak FKPM menunggu hasil penyelesaian dari permasalahan ini dalam kurun waktu 1 minggu
  3. Jika terjadi lagi laporan untuk permasalahan yang sama, dan FKPM tidak menerima hasil penyelesaian dari kaum, maka FKPM tidak akan menyelesaikan masalah tersebut  

Dokumen Lampiran

1706668691418505.pdf
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image