You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Ujong Padang
Logo Nagari Ujong Padang
Nagari Ujong Padang

Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Intruksi Bupati Lima Puluh Kota Tentang Kewajiban Mengikuti Vaksinasi Covid-19

Herry 04 November 2021 Dibaca 1.248 Kali
Intruksi Bupati Lima Puluh Kota Tentang Kewajiban Mengikuti Vaksinasi Covid-19

Lima Puluh Kota,-- Dalam rangka menindak lanjuti peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksinasi dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19, dimana pasal 13A ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksut ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi covid-19.

Intruksi Bupati Lima Puluh Kota Nomor 65/SATGAS-Covid-19-LK/X/2021 tentang Kewajiban Mengikuti Vaksinasi Covid-19 terlampir sebagai berikut  :

Sumber Informasi :
Surat Intruksi Bupati Lima Puluh Kota yang di intruksikan kepada Wali Nagari se-Kabupaten Lima Puluh Kota.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image