You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Ujong Padang
Logo Nagari Ujong Padang
Nagari Ujong Padang

Kec. Bakongan, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

SE NO 8 TAHUN 2020 : Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai

Herry 26 Maret 2020 Dibaca 9.719 Kali
SE NO 8 TAHUN 2020 : Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai

Surat Edaran [ SE NO 8 TAHUN 2020 ] : Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia kepada Para Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kepala Desa Seluruh Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

Maksut dan tujuan surat edaran ini sebagai acuan dalam Pelaksanaan Desa Tanggap COVID 19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan mengggunakan dana desa.

Surat Edaran nya adalah sebagai berikut :

 Surat edaran ini menjadi panduan dalam penggunaan Dana Desa tahun 2020. Hal-hal yang tidak diatur dalam surat edaran ini berkaitan dengan penggunaan dana desa selanjutnya mengacu pada peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image